Kata puasa dalam bahasa Arab adalah “
Shiyam atau 
shaum”,
 keduanya merupakan bentuk masdar, yang bermakna menahan. Sedangkan 
 secara istilah fiqh berarti menahan diri sepanjang hari dari terbitnya 
fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat tertentu, menahan dari 
segala sesuatu yang menyebabkan batalnya puasa bagi orang islam yang 
berakal, sehat, dan suci dari haid dan nifas bagi seorang muslimah. 
 
Puasa
 ramadhan hukumnya wajib untuk semua muslim yang memenuhi syarat untuk 
melakukannya. Kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan berdasarkan nash 
al-Qur’an yang sifatnya qot’i dalam kajian ilmu fiqh.
يَااَيُّهَاالَّذِيْنَ
 اَمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ 
مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ...
Hai orang-orang yang beriman diwajibkan bagimu ibadah puasa, 
sebagaimana diwajibkan bagi orang-orang sebelum kalian, agar kalian 
menjadi orang-orang yang bertaqwa...(QS. al-Baqarah, 2: 183)
شَهْرُ
 رَمَضَانَ الَّذِى اَنْزَلَ فِيْهِ الْقُرْاَنُ هُدًى للِّنَّاسِ 
وَبَيِنَتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ
 فَلْيَصُمْهُ... 
Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al 
Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai 
petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). karena itu, 
Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan 
itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu,..(QS. al-Baqarah, 2:185) 
 
0 komentar:
Posting Komentar