Kata puasa dalam bahasa Arab adalah “
Shiyam atau
shaum”,
keduanya merupakan bentuk masdar, yang bermakna menahan. Sedangkan
secara istilah fiqh berarti menahan diri sepanjang hari dari terbitnya
fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat tertentu, menahan dari
segala sesuatu yang menyebabkan batalnya puasa bagi orang islam yang
berakal, sehat, dan suci dari haid dan nifas bagi seorang muslimah.
Puasa
ramadhan hukumnya wajib untuk semua muslim yang memenuhi syarat untuk
melakukannya. Kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan berdasarkan nash
al-Qur’an yang sifatnya qot’i dalam kajian ilmu fiqh.
يَااَيُّهَاالَّذِيْنَ
اَمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ
مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ...
Hai orang-orang yang beriman diwajibkan bagimu ibadah puasa,
sebagaimana diwajibkan bagi orang-orang sebelum kalian, agar kalian
menjadi orang-orang yang bertaqwa...(QS. al-Baqarah, 2: 183)
شَهْرُ
رَمَضَانَ الَّذِى اَنْزَلَ فِيْهِ الْقُرْاَنُ هُدًى للِّنَّاسِ
وَبَيِنَتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ
فَلْيَصُمْهُ...
Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al
Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai
petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). karena itu,
Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan
itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu,..(QS. al-Baqarah, 2:185)