Menurut Kamus, toleransi adalah sifat
atau sikap toleran; batas ukur untuk penambahan atau pengurangan yang
masih diperbolehkan atau diterima;penyimpangan yangg masih dapat
diterima; bertoleransi, bersikap toleran;menoleransi, mendiamkan;
membiarkan: Pada ranah hubungan sosial, maka toleransi juga bisa
bermakna saling menerima dan menghargai, walaupun dalam/ada perbedaan.
Sehingga toleransi pun, bisa di bawa ke hubungan sosial manusia
yang berbeda iman, agama, kedudukan, status sosial, dan seterusnya. Dengan
makna serta perluasan arti toleransi tersebut (di atas),
maka tentu, manusia di berbagai belahan planet Bumi, mampu menikmati
hidup dan kehidupan bersama secara berdampingan-sejajar-dll dengan
damai-aman-tenteram. Hidup bersama dengan damai itu, juga telah ada pada
manusia Nusantara, manusia Indonesia pada masa lalu dan sekarang. Sehingga,
Indonesia disebut juga negeri yang ramah (menurut penilaian orang-orang
dari LN) serta sangat toleran terhadap banyak hal; ini membuat
bangga banyak orang Indonesia.
Tetapi, nanti dulu; … itu dulu, pada masa lalu, satu
dua dekade yang silah dan berlalulalu. Kini, di sini, dan sekarang, Indonesia
bukan lagi negeri toleransi dalam arti yang sebenarnya, tapi
toleransi dari sisi lain; sisi lain toleransi sisi yang jurtu merusak negeri
ini.
Hal tersebut terbukti dari laporan Human Rights Wactch (HRW), khususnya pada halaman
halaman 323 - 329, yang menyangkut pelanggaran HAM terjadi di Indoneisa selama
tahun 2012. Berdasar laporan-laporan yang didapat oleh Human Rights
Watch, melalui Wakil Direktur HRW Asia, Phelim Kine, menyerukan kepada
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan pemerintah Indonesia secara keseluruhan,
“Intoleransi beragama dan kekerasan yang terkit dengan itu, kini
sedang meningkat di Indonesia dan satu hal yang menjadi alasan kenapa itu
meningkat, adalah karena pemerintah gagal bertindak tegas menghentikannya.
Pemerintah harus mengambil pendekatan nol toleransi untuk mengadili para
pelaku, … .
Oleh sebab itu, komunitas internasional agar berhenti memuji
toleransi di Indonesia, … pernyataan seperti menghasilkan sebuah
perasaan diantara para pemimpin Indonesia bahwa tidak perlu ada perubahan
signifikan dalam hukum, kebijakan atau tindakan.”
Sayangnya, laporan HRW sejak Februari lalu, hanya ditanggapi
ringan dan (berisi bantahan-bantahan) oleh pemerintahan SBY melelau juru
bicaranya; lebih dari tidak ada. Jadi, tidak terlihat adanta niat untuk
memperbaiki keadaan (yang telah rusak dan dirusakan), melainkan tetap
mempertahankan bentuk-bentuk intoleransi di tumbuh dan berkembang di negeri
ini.
Atau, kita di negeri ini, lebih suka TOLERANSI yang berbeda
di/dari tempat lain; dan merupakan sisi lain dari toleransi atau toleransi
dari sisi lain; silahkan simak.
·
TOLERANSI terhadap
intoleran
·
TOLERANSI terhadap
kaum agama yang bertindak BRUTAL atas nama agama; di negeri ini
kelompok-kelompok preman atas nama agama, boleh melakukan tindakan brutal
terhadap semua yang menurut mereka tidak sesuai dengan perintah agama mereka;
·
TOLERANSI terhadap
penindasan terhadap agama-2 serta kepercayaan minoritas; di negeri ini
dibolehkan untuk melakukan pembakaran properti kelompok minoritas, pengusiran,
bahkan menjarah harta milik kelompok aliran keagamaan;
·
TOLERANSI terhadap
pengrusakan - kebrutalan tempat ibadah; di negeri boleh membom, merusak,
membakar tempat-tempat ibadah agama-aliran keagamaan yang minoritas
·
TOLERANSI terhadap
radikalisme atas nama agama; di negeri ini, boleh menghina ajaran agama-agama
serta aliran minoritas
·
TOLERANSI terhadap
pembunuhan atas nama agama
·
TOLERANSI terhadap
penghujatan terhadap agama-agama melalui PENGERAS SUARA
·
TOLERANSI terhadap
koruptor; di negeri ini, para koruptor bisa bebas merdeka, dihukum ringan,
bahkan menjadi terhormat; dan juga bisa dihukum ringan jika hasil korupsi
disumbangkan ke/pada lembaga keagamaan
·
TOLERANSI terhadap
pejabat - pejabat pemerintah yang mengeluarkan KEBIJAKAN RASIS - RASIALIS, yang
atas nama kuasa dan kekuasaan, melakukan PELECEHAN terhadap umat beragama
·
TOLERANSI terhadap
para pelanggar dan penjahat ham; di negeri ini, sebisa mungkin melindungi
para penjahat kemanusiaan; penjahat - pelanggar ham, serta para politisi busuk
dan juga hanya di negeri ini, segala bentuk tersangka kejahatan bisa bebas atau
pun mendapat hukuman yang ringan jika mempunyai UANG, KUASA, dan KEKUASAAN;
[termasuk] TOLERANSI HUKUM terhadap anak pejabat, mereka boloh dihukum ringan,
walau memang kedapan bersalah